Ende, infopertama.com – Aparat kepolisian Polres Ende menangkap seorang guru di kecamatan Wolowaru, pada Selasa, 18 April 2023. Penangkapan terhadap guru yang bernama BB alias Charles (26) ini atas dugaan kasus pencabulan terhadap 7 siswi di sekolah tempatnya mengajar.
“Polisi menangkap BB (26) alias Carles, oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.”
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, aparat menangkap pelaku di wilayah Wolowaru, Selasa (18/4/2023)
“Pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Yance dalam keterangannya.
Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/ IV/2023/SPKT/POLRES ENDE/POLDA NTT/SEK. Wolowaru, Jumat (14/4) yang lalu.
Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari korban dan saksi. Selanjutnya aparat mengamankan pelaku.
“Korban semuanya anak di bawah umur berjumlah tujuh orang. Empat korban usia 12 tahun, tiga korban usia 11 tahun,” jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Yance menambahkan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 thn. 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 thn. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 thn. 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 thn. 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Pencabulan Berkali-kali
Lebih lanjut, berdasar pengakuan pelaku, jelas Yance bahwa setidaknya ada tujuh (7) siswi yang menjadi korban sang guru. Mirisnya lagi, para muridnya itu berkali-kali dicabuli.
Baca juga:
Tampang Guru Honorer yang Sodomi 19 Siswa SD di Bengkulu
“Peristiwa pencabulan terjadi sejak November 2022 hingga 11 April 2023.”
Aksi bejat itu ia lakukan di salah satu ruangan guru di sekolah itu.
“Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah. Dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang,” ujar Iptu Yance Kadiaman.
Modus Pelaku Pencabulan
Tersangka awalnya menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.
“Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban.”
Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit. Penyakit itu hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.
“Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat karena termotivasi menonton film dewasa di handphone,” ujarnya Yance.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel