Ruteng, infopertama.com – Sambut pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten.
KPU Manggarai menggelar kegiatan uji publik ini di Aula Efata, Ruteng, Jumat (09/12/2022) dengan sejumlah awak media, LSM dan beberapa tokoh masyarakat.
Thomas Aquino Hartono selaku ketua KPU Manggarai memaparkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, terdapat tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.
Menurutnya, rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib lakukan uji publik untuk mendapat respon dari masyarakat.
“Uji publik ini untuk mengumpul saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan, sebelum KPU Manggarai mengajukan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).”
Demikian Thomas A. Hartono, untuk menentukan penambahan dapil, maka perlu diperoleh tanggapan dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang hadir lewat forum maupun tanggapan setelah publikasi.
Untuk melakukan penataan dapil, kata Thomas harus memenuhi tujuh prinsip tadi. Di antaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas. Kemudian, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta kesinambungan.
Opsi Lima atau Empat Dapil
Sementara itu, Komisioner KPU Manggarai Divisi Teknis dan Penyelenggara, Yohanes Sunardianto Gampung mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan dua opsi rancangan dapil, 5 dapil dan 4 dapil.
Rancangan yang sudah uji publik, kata Yohanes, selanjutnya akan sampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Kemudian KPU RI yang menetapkan apakah rancangan 5 dapil atau 4 dapil untuk Kabupaten Manggarai.
“Kita lihat tadi, tidak ada keberatan yang berarti dari toko masyarakat. Hanya sekarang tergantung dari KPU RI, apakah mengakomodir yang 4 atau 5. Prinsipnya apa yang disampaikan oleh masyarakat yang hadir kita teruskan ke pusat,” katanya.
Yohanes menambahkan yang berbeda pada Pemilu Tahun 2024 adalah nama Dapil. Pada Pemilu sebelumnya menggunakan nama Dapil I, II, III, IV, V. Sementara pada Pemilu Tahun 2024, sebutannya dengan nama Dapil Manggarai I, Dapil Manggarai II, Dapil Manggarai III, Dapil Manggarai IV dan Dapil Manggarai V.
Jika ditetapkan empat dapil, maka formasi dapil tersebut antara lain, Dapil Manggarai I yakni Langke Rembong Wae Ri’i dengan alokasi 10 kursi. Dapil Manggarai II yakni Satarmese, Satarmese Barat, Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi.
Kemudian, dapil Manggarai III yaitu Lelak, Ruteng, dan Rahong Utara dengan alokasi 9 kursi. Dapil Manggarai IV yakni Cibal, Cibal Barat, Reok, dan Reok Barat dengan alokasi 8 kursi. Total alokasi kursi adalah 35.
Namun, jika ditetapkan 5 Dapil, maka formasi Dapil tersebut antara lain
Dapil Manggarai I yaitu Langke Rembong dengan alokasi 7 kursi. Dapil Manggarai II yakni Satarmese, Satarmese Barat dan Satarmese Utara dengan alokasi 8 kursi. Lalu, Dapil Manggarai III yaitu Lelak, Ruteng dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian, Dapil Manggarai IV yaitu Cibal, Cibal Barat, Reok, Reok Barat dengan alokasi 8 kursi. Terakhir, dapil Manggarai V yakni Rahong Utara, Wae Ri’i dengan alokasi 6 kursi. Total alokasi kursi adalah 35.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel