Cepat, Lugas dan Berimbang

Gelar Uji Publik, KPU Manggarai Tawarkan Dua Opsi Rancangan Penataan Dapil

Ruteng, infopertama.com – Sambut pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten.

KPU Manggarai menggelar kegiatan uji publik ini di Aula Efata, Ruteng, Jumat (09/12/2022) dengan sejumlah awak media, LSM dan beberapa tokoh masyarakat.

Thomas Aquino Hartono selaku ketua KPU Manggarai memaparkan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2022, terdapat tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.

Menurutnya, rancangan dapil dan alokasi kursi masuk dalam tahapan dan jadwal, sehingga wajib lakukan uji publik untuk mendapat respon dari masyarakat.

“Uji publik ini untuk mengumpul saran dan pendapat serta pemikiran para pemangku kepentingan, sebelum KPU Manggarai mengajukan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).”

Demikian Thomas A. Hartono, untuk menentukan penambahan dapil, maka perlu diperoleh tanggapan dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang hadir lewat forum maupun tanggapan setelah publikasi.

Untuk melakukan penataan dapil, kata Thomas harus memenuhi tujuh prinsip tadi. Di antaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, dan proporsionalitas. Kemudian, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta kesinambungan.

Opsi Lima atau Empat Dapil

Sementara itu, Komisioner KPU Manggarai Divisi Teknis dan Penyelenggara, Yohanes Sunardianto Gampung mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan dua opsi rancangan dapil, 5 dapil dan 4 dapil.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN