Ruteng, infopertama.com – Kabar baik bagi semua guru dan tenaga kependidikan (Tendik) dengan status PPPK Paruh Waktu karena ada relaksasi aturan terbatas pada tahun anggaran 2026.
Relaksasi terbatas ini berdasarkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 6 tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara pada dana bantuan operasional satuan pendidikan tahun anggaran 2026 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Idonesia, Abdul Mu’ti di Jakarta, 11 Maret 2026.
Dalam salinan yang diperoleh infopertama.com, dijelaskan relaksasi ini dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu melalui APBD secara optimal, diperlukan kebijakan relaksasi terbatas pada Tahun Anggaran 2026.
Relaksasi ini, jelas Abdul Mu’ti diberikan untuk memastikan tidak terjadinya gangguan layanan pendidikan, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan penguatan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penganggaran pendidikan.
Demikian Abdul Mu’ti bahwa, relaksasi ini berlaku hanya untuk Tahun Anggaran 2026. Artinya, bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen. Dan, diberikan kepada Pemerintah Daerah yang menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.
Kendati demikian, Pemerintah Daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Menurutnya, relaksasi ini sebagai langkah transisi untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan pada Tahun Anggaran 2O26.
Ia meminta Pemerintah Daerah wajib memanfaatkan kebijakan ini secara bertanggungjawab dan harus memperkuat komitmen penganggaran melalui APBD pada tahun berikutnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



