Profesionalisme
Pernah suatu ketika kami mengirimkan WA pemberitahuan seperti yang sudah jelaskan di atas, yaitu sehari sebelum jatuh tempo, pada hari jatuh tempo dan terakhir sehari setelah jatuh tempo. Ke-3 WA tersebut sama sekali yang bersangkutan tidak merespons. Sekitar seminggu kemudian, orang ini datang dan menyampaikan maksud ingin menyelesaikan gadainya. Kami menjelaskan dengan baik, bahwa jaminan gadainya telah hangus, karena demikian akad yang sudah sepakati bersama saat melakukan akad gadainya.
Dia berkata “Tidak bisa begitu dong pak” dengan nada tinggi. Kami kembali menjelaskan bahwa sesuai akad yang sudah sepakati, bahwa di jatuh tempo itu pilihannya hanya diselesaikan atau diperpanjang. Apabila tidak menjalankan kedua pilihan itu, maka jaminannya hangus. Dia tetap bersikeras berusaha untuk tetap bisa menebus gadainya yang sudah hangus. Lalu dia mengatakan begini “Bapak katanya menjalankan syariah, kok kejam begitu”. Kami cukup terperangah dengan statement-nya, berarti yang ada di kepala dia, syariah itu harus berpihak kepada dia, tidak peduli dia melanggar akad yang sudah sepakati bersama atau tidak.
Dalam konsep kami, kalau barang sudah hangus, tentu penggadai tidak bisa lagi melakukan tebus gadai, karena memang secara ketentuan seperti itu. Kalau pun barangnya masih ada (belum lelang), maka kalau penggadai masih ingin memiliki barang tersebut, akadnya adalah jual-beli, bukan tebus gadai. Hanya bisa melakukan tebus gadai terhadap jaminan yang belum melewati kesepakatan jatuh tempo.
Kami menjelaskan bahwa konsep syariah itu, justru kedua belah pihak harus saling menjaga akad yang sudah sepakati, tidak bisa dengan dalih syariah, lalu bisa mencederai kesepakatan bersama. Bahkan lebih jauh kami mengatakan hukum Islam justru tidak mengenal kompromi atau toleransi kalau urusannya adalah waktu. Seperti contoh, misalnya salat Ashar, apakah kalau waktu Ashar telah habis dan berkumandang azan Magrib, lalu kita bisa berkata begini kepada Tuhan “Ya Allah, tolong kasih saya waktu 5 menit lagi dong, saya belum salat Ashar nih…”. Ya tentu tidak bisa. Atau contoh lain, kalau sudah tiba ajal kita, apa bisa kita minta untuk diberikan toleransi untuk dimundurkan 1-2 hari. Tentu kita semua sepakat mengatakan tidak bisa. Memang dalam Islam tidak ada toleransi dalam hal waktu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel