Ruteng, infopertama.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Manggarai menyoroti adanya dugaan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang diam-diam diklaim sebagai milik pribadi oleh oknum tertentu.
Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi PKB, Vinsensius Supriadi, menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Aset Pemda tidak boleh menjadi milik pribadi. Kalau pun ada proses pengalihan, itu harus melalui mekanisme resmi, termasuk penyerahan yang mendapat persetujuan Pemerintah dan DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, aset daerah merupakan kekayaan milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pemindahtanganan aset daerah hanya bisa dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel.
Fraksi PKB meminta Pemda Manggarai bersikap tegas dengan melakukan penertiban dan inventarisasi aset secara berkala, agar tidak ada celah bagi pihak yang ingin menguasai aset milik daerah secara ilegal.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel