Jakarta, infopertama.com – Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH, mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat agar Ferdi Tahu harus dipecat segera dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii, Manggarai, NTT.
Pasalnya sebagaimana vonis majelis hakim Negeri Ruteng yang sudah nyatakan Ferdi Tahu terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat (presensi), Kamis (23/2/2023).
“Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral.”
Jadi dengan demikian, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri. “Kalau tidak mengundurkan diri, dia (Ferdi Tahu) harus dipecat.” Pinta Edi Hardum dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com, Sabtu, (25/02/2023).

Kalau Gubernur NTT tidak segera memecat Ferdi Tahu sebaiknya orang tua siswa dan para guru harus mengusir Ferdi Tahu dari lingkungan sekolah. “Orang tua siswa dan para guru jangan diam saja. Ini demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral.” Harap praktisi asal Manggarai ini.
Ferdi Tahu seharusnya malu dan meminta maaf kepada para guru, semua siswa/I serta masyarakat Indonesia umumnya. Ia harus mengundurkan diri. “Seorang guru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pemalsuan tanda tangan presensi. Memalukan.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel