Pihak-pihak itu, lanjut Adrianus antara lain; PT SMI Pusat di Ternate – Maluku Utara maupun Perwakilannya di Labuan Bajo – Manggarai Barat, Panitia Lelang/ULP di Dinas PUPR Kab. Manggarai Barat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kab. Manggarai Barat, dan pihak lain yang relevan dan dianggap perlu dimintai keterangan dalam rangka Pulbaket sebagai langkah awal dalam proses hukum selanjutnya. Yakni mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri di Kabupaten Manggarai Barat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel