Dugaan Perselingkuhan, Istri Sah Polisikan Oknum Polisi di Bengkulu

Dari pengakuan, pelapor sempat dilayangkan talak oleh terlapor namun belum resmi dalam persidangan negara.

“Klien kami mohon agar pengaduan ini diproses. Terlapor dan klien kami dapat dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan,” mintanya.

Sementara Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan sikap Polri yang tak akan melindungi jika ada oknum anggota yang melakukan tindak pidana umum maupun etik.

“Sepanjang memenuhi unsur-unsur pelanggan pasti diproses. Kalau etika, diproses di Propam, kalau pidana umum ke Pengadilan. Jadi gak ada istilah mentang-mentang anggota polisi jadi tak bisa diproses,” tandas Sudarno melansir bengkukutoday.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel