Bengkulu, infopertama.com – Seorang ibu di Bengkulu sudah habis kesabaran atas perilaku suaminya, oknum polisi yang bertugas di Kota Bengkulu. Pasalnya, sang suami yang merupakan oknum polisi itu kembali berselingkuh.
Sang istri sah dengan dampingan kuasa hukumnya mempolisikan oknum Polisi, suaminya.
Ia melaporkan suaminya, oknum polisi ke Bid Propam Polda Bengkulu, Jumat (11/11/2022). Dalam laporan itu istri sahnya dengan Pengacara Hukum Dede Frastien, SH dan Fitriansyah, SH ke Mapolda Bengkulu. Layangkan laporan itu tertuang dalam 002/KP-DF/PENG/XI/2022 tertanggal 10 November 2022.
Kepada media, Dede mengatakan, terlapor berinisial Bripka IJ yang sudah memiliki dua orang anak dari istri sah sempat rujuk karena mengaku kesalahannya pada tahun 2012. Bahkan terlampir surat yang ia tanda tangani dengan materai asli.
“Terlapor ini memang sempat sudah mengaku karena sudah selingkuh pada tahun 2012. Saat itu dia ketahuan, selingkuh dengan seorang polwan. Bahkan ada surat resmi yang tercantum dengan tanda tangan terlapor,” terangnya.
Ia tambahkan, usai permasalahan itu ternyata terlapor ini kembali mengulangi kesalahannya pada tahun 2019. Dengan wanita yang lain berinisal ER, terlapor mengaku diduga sudah menghamili wanita terhadap ibu pelapor.
Selain itu, terlapor ini ternyata tidak menafkahi sepenuhnya terhadap kedua anak pelapor yang masih di bawah umur. Bahkan usai dalam pengakuan terlapor ke orang tua istri sahnya, kurun waktu 2 tahun tidak pernah kembali ke kediaman bersama istri sah nya.
Dari pengakuan, pelapor sempat dilayangkan talak oleh terlapor namun belum resmi dalam persidangan negara.
“Klien kami mohon agar pengaduan ini diproses. Terlapor dan klien kami dapat dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan,” mintanya.
Sementara Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menegaskan sikap Polri yang tak akan melindungi jika ada oknum anggota yang melakukan tindak pidana umum maupun etik.
“Sepanjang memenuhi unsur-unsur pelanggan pasti diproses. Kalau etika, diproses di Propam, kalau pidana umum ke Pengadilan. Jadi gak ada istilah mentang-mentang anggota polisi jadi tak bisa diproses,” tandas Sudarno melansir bengkukutoday.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel