Selanjutnya, 1 (satu) Unit Mobil Puskesmas Keliling, Ambulance Puskesmas Detusoko, warna Putih, Merk Mitsubishi, Type Triton 2,5 L SC HFX (4X4), MT. Nomor Rangka/NIK/VIn MMBENKKL KH, Nomor Mesin : 4D56UAY2390, B 2450 XAU. Dan, 1 (satu) Unit merek Mitsubishi Type Triton untuk Puskesmas Kecamatan Maukaro yang disita pada Senin (12/06/2023) siang.
Kendaraan-kendaraan yang dimaksud adalah kendaraan sitaan Unit Satuan Reskrim Polres Ende, yang diduga terkait kasus pengadaan tahun 2019, Dengan Laporan Polisi yang sama LP Nomor: LP.A/02 /V/2023/SPKT/Res Ende /Polda NTT tanggal 19 Mei 2023, pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.
Penyitaan barang bukti tersebut setelah Satreskrim Polres Ende melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka korupsi yang tengah berada di Jakarta Selatan. Penangkapan tersangka itu guna mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Ende, yakni kasus pengadaan 5 (lima) unit mobil Puskesmas Keliling (Puskling) Double Gardan yang sumber anggaranya dari dana DAK. Dan, 1 (satu) unit mobil Ambulance Rumah Sakit (RS. Pratama Tanali) Kab. Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang anggaranya bersumber dari dana DAU pada satuan kerja Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kabupaten Ende tahun anggaran/T.A, 2019.
Usai ditangkap, tersangka berinisial DP digelandang ke Mapolres Ende dan tiba di Ende, pada Kamis (1/06/2023) lalu.
Penangkapan tersangka korupsi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, S.H. bersama anggota Unit Tipidkor Polres Ende yang bertempat di Jln. Saharjo, Nomor 321 Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada hari Rabu (31/05/2023).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




