Dua Polisi Pemeras Pasangan Pelajar di Semarang Ditahan, Terancam Sidang Etik

Semarang, infopertama.com – Dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan pelajar di Semarang telah resmi ditahan dan kini menghadapi proses sidang etik.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan.

“Ya, mereka telah dilakukan penempatan khusus atau penahanan selama 21 hari ke depan,” ujar Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).

Kedua anggota tersebut, Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, saat ini tengah diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.

“Mereka akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian,” tambah Syahduddi.

Kronologi Pemerasan

Sebelumnya, kedua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno (44), warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.

Korban berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketiga pelaku mendatangi mereka dengan mobil merah, menggertak korban, mencabut kunci mobil, dan meminta KTP. Korban kemudian dipaksa masuk ke mobil pelaku dan diminta membayar Rp2,5 juta.

Para pelaku menggiring korban ke ATM BCA di Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang tersebut.

Setelah menyerahkan uang, korban meminta kembali KTP dan kunci mobilnya.

Laman: 1 2

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses