Dua Polisi Pemeras Pasangan Pelajar di Semarang Ditahan, Terancam Sidang Etik

Semarang, infopertama.com – Dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan pelajar di Semarang telah resmi ditahan dan kini menghadapi proses sidang etik.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan.

“Ya, mereka telah dilakukan penempatan khusus atau penahanan selama 21 hari ke depan,” ujar Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).

Kedua anggota tersebut, Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, saat ini tengah diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.

“Mereka akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian,” tambah Syahduddi.

Kronologi Pemerasan

Sebelumnya, kedua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno (44), warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel