Ruteng, infopertama.com – Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai mulai melakukan sosialisasi penerapan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) atau biasa dikenal dengan Galian C.
Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Kabupaten Manggarai, Kanisius Nasak saat ditemui infopertama.com menjelaskan secara detail target pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak MBLB.
Menurut Kaban Kanis, selama ini pemerintah kabupaten Manggarai hanya memungut atau menagih pajak Galian C kepada pihak yang berkontrak dengan pemerintah saja, baik itu APBN maupun APBD I dan II. Sementara, yang tidak berkontrak selalu luput dari pajak MBLB.
Hal ini, kata Kaban Kanis sangat merugikan pemerintah, padahal secara regulasi perintah undang-undangnya jelas sebagaiman termaktub dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tanggal 5 Januari 2022.
“Selama ini yang dipungut pemerintah hanya yang berkontrak saja. Sementara perintah undang-undang sangat jelas bahwa pengecualian dari pungutan Galian C yakni untuk rumah tinggal, pemancangan tiang listrik, penanaman kabel listrik atau dalam bahasa undang-undangnya tuk kegiatan yang tidak mengubah bentuk permukaan tanah.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Jumat, 16 Mei 2025.
Kanis Nasak menambahkan, “Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang.”
Karena itu, jelas dia, dengan pola yang dilakukan selama ini pemerintah rugi karena yang dipungut itu terbatas pada yang berkontrak saja. Sementara yang tidak berkontrak bebas terus seperti yang bangun kantor swasta, toko-toko besar, kantor koperasi, termasuk bangun rumah ibadah.
“Itulah yang kemudian, sekarang saya mulai gencara melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama penambang di semua lokasi tambang di kabupaten Manggarai.” Ungkap Nasak yang ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Kaban Kanis mengakui memang satu sisi pihaknya memiliki keterbatasan SDM. Hanya saja, ia optimis tetap bisa berjalan ketika persoalan ini dipahami oleh semua, tidak terbatas pada pekerja tambang galian C.
Untuk tahap pertama sosialisasi, pihak Badan Pendapatan memulai dengan wilayah utara di kecamatan Reok dan Reok Barat. Pada dua kecamatan ini, lanjut Kanis, galian C tuk sementara hanya di dua lokasi yaitu di Batok desa Salama dan di Bajak desa Bajak.
Berizin atau Tidak Tetap Dipungut Pajak
Dikonfirmasi terkait legalitas Tambang Galian C, apakah pemerintah hanya memungut pajak dari berizin saja atau dengan yang sementara berproses, kaban Kanis tegaskan pihaknya hanya bertugas memungut dari semua tambang Galian C.
“Memang selama ini yang jadi polemik itu kesannya seolah-olah penambang yang tidak berizin tidak boleh dipungut. Karena cara berpikir orang selama ini kalau dipungut sama dengan seolah-seolah juga melegalkan itu kegiatan penambangan.”
Menurut Kanis, sebenarnya itu dua hal yang berbeda, macam kami di Pendapatan itu tidak berurusan dengan izin, sesuai tupoksi kami tukang pungut, juru pungut.
Hal itu, kata Kanis Nasak sesuai dengan surat kemendagri melalui dirjen Bina Keuangan Daerah
Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023 kepada seluruh kepala daerah se Indonesia perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam surat tersebut, di poin 4 menjelaskan bahwa a. Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
“Inilah dasar kami kemudian mengabaikan kalaupun belum ada izin kami tetap melakukan pemungutan pajak.”
Sementara itu, Kamarudin, ketua kelompok Galian C di Batok, desa Salama mengaku sangat mendukung dengan gebrakan pemda Manggarai.
“Saya sebagai ketua kelompok tentu sangat mendukung dengan Pemungutan Pajak ini, terlebih karena memang sudah ada aturannya. Terlebih, nantinya juga uang pajak itu akan kembali lagi ke masyarakat bisa untuk pembangunan jalan atau apapun kebutuhan masyarakat.” Ujar Kamarudin yang ditemui di kantor Badan Pendapatan, Jumat.
Hal senada juga disampaikan Deny, pelaku tambang galian C di Bajak desa Bajak saat ditemui di ruang kerja kaban Kanis.
Menurutnya, pada prinsipnya ia menyetujui kebijakan pemerintah asalakan tetap terus berkordinasi dan sosialisasi denga para pelaku tambang tambang galian C.
“Karena aturannya Undang-undangnya begitu ya kita pasti setuju karena ini juga nantinya untuk kebaikan kita bersama. Hanya saja, kami berharap pemerintah berlaku adil, tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan. Semua galian C perlakuannya harus sama.” Ujar Deni, warga Bajak.
Kemudian, ia berharap para pelaku tambang di tempat-tempat lain di Manggarai sepemahaman dengannya agar mendukung langkah-langkah baik pemerintah untuk peningkatan PAD.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â



