Palembang, infopertama.com – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
JPU menuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Dan, Jual Beli Gas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.
Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.
Dalam sidang yang gelar pada Rabu, 25 Mei malam, tim JPU juga ‘menjatuhkan’ pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan. Yakni berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel