Borong, infopertama.com – Kasus proyek Lapen di wilayah desa Golo Paleng tuai banyak soal. Menunggaknya upah 33 orang pekerja lapen yang hingga kini Pemdes belum membayarnya. Juga sejumlah dana dalam kontrak dengan pihak kontraktor CV Chavi Mitra yang masih mengendap di pemdes Golo Paleng.
Menyikapi persoalan tersebut, Direktur CV Chavi Mitra, Vitus Yulius Ngajo, akan polisikan pemdes Golo Paleng, kec. Lamba Leda, Manggarai Timur, NTT, ke Polres Matim.
Vitus Yulius berkeputusan memolisikan Pemdes Golo Paleng lantaran merasa menjadi korban dalam kontrak pengerjaan Lapen sepanjang 581 meter. Dalam kontrak, pengerjaan lapen tersebut dengan pagu dana sebesar Rp463.508.100, tahun anggaran 2021.
Kepada media ini Senin, (26/03/2022) Vitus Ngajo, via gawainya menjelaskan perihal proyek lapen tersebut. Menurutnya, awal mula proses pengerjaan Lapen dari perbatasan cabang Joeng Desa Golo Rentung – Wae Betong Desa Golo Paleng.
“Saya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Golo Paleng, sebagai penanggungjawab dalam pengelola DD tersebut. Lalu, pagu dana Rp463.508.100 sepanjang 581 meter.” Jelas Vitus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel