Diperpanjang, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II hingga 20 Januari 2025

  1. Pelamar prioritas;
  2. Eks-THK II;
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus;
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Syarat setiap peserta saat mengikuti ujian, jelas Kaban Tarsi, wajib membawa KTP asli atau surat keterangan perekaman e-KTP asli. Juga, setiap peserta tes wajib membawa kartu tanda peserta ujian (cetak mandiri).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel