Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai informasi, ayah R diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan