infopertama.com – Remaja putri berinisial P (15) di Bekasi, jadi ibu tunggal atau single Parent di usianya yang sangat muda setelah hamil di luar nikah dengan seorang anak polisi.
Dia merupakan ibu dari bayi berusia enam bulan berinisial N, hasil hubungan dengan kekasihnya berinisial R (18), anak seorang polisi.
Ayah sang bayi ogah tanggung jawab, keluarga dari kedua belah pihak sempat bertemu melakukan mediasi.
Sayangnya, hasil mediasi orang tua P dan R tak menemukan titik terang dan justru memperkeruh keadaan.
Orang tua R bahkan sempat meminta P menggugurkan kandungannya, ide itu tentu saja ditolak keluarga korban yang meminta pertanggungjawaban.
“Karena tidak mau digugurkan, akhirnya cabang bayi itu dilahirkan dan sampai sekarang belum ada itikad baik dari keluarga pelaku untuk datang,” kata Dikaios Mangapul Sirait kuasa hukum korban, Minggu (16/6/2024).
Kini P harus berjuang keras menjadi ibu tunggal di usianya yang sangat belia, dia juga terpaksa putus sekolah.
Sementara pelaku, masih tetap melanjutkan hidupnya tanpa ada rasa tanggung jawab ke bayi hasil hubungan di luar nikah.
“Klien kami ini sudah tidak sekolah lagi, pada saat kejadian itu kelas 2 SMP,” jelas dia.
Sejak awal lanjut Dikaios, pelaku dan keluarganya memang tidak ada itikad baik bertanggung jawab apalagi menikahkan keduanya.
“Enggak ada, dari awal enggak mau (menikahkan korban dengan pelaku), sampai sekarang dibiayai sepeserpun tidak (untuk merawat bayi),” ujarnya.
Keluarga korban telah membuat laporan polisi LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya, dilayangkan sejak 10 Juni 2024.
Dalam laporan polisi, terlapor R diduga melakukan tindak pidana Pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain melaporkan kasus pidana, kuasa hukum korban juga melaporkan ayah R ke Paminal Polres Metro Bekasi Kota.
Sebagai informasi, ayah R diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel