Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Klarifikasi Salah Paham

Jakarta, infopertama.com – Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos)’. Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya. Kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” kata Muhadjir Effendy seusai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum. Ia menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel