Cepat, Lugas dan Berimbang

Detik-Detik Maksimus Jarat Dibebaskan Setelah 6 Tahun Dipasung

Kepala P2P Dinkes Manggarai, Gabriel Amir sedang berdiskusi dengan tim sesaat hendak lakukan bebas pasung Maksimus. (iP/GA)
20230403_192217
IMG-20230401-WA0363

Ruteng, infopertama.com – Satu lagi warga di Kab. Manggarai yang masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akhirnya merasakan kebebasan setelah selama 6 tahun dipasung.

Dia adalah bapak Maksimus Jarat (64), warga Desa Satar Lenda, Kecamatan Satar Mese Barat, Manggarai. Sejak tahun 2016, Maksimus hidup di samping rumahnya sendiri, dengan kondisi kaki dipasung. Mirisnya, tenda kecil tempatnya dipasung itu meski beratap seng namun tak berdinding sama sekali. Hawa dingin pada malam hari seolah menjadi sahabat karibnya.

Umur Maksimus yang yang sudah tergolong usia tua itu berbanding lurus dengan kondisi fisiknya yang semakin kurus. Ia seolah pasrah dengan keadaannya.

Dalam pasrahya Maksimus Jarat, keajaiban muncul kala pemerintah datang menyapanya, dalam semangat Bebas Pasung.

Keajaiban itu terjadi di penghujung Maret, Kamis, 30 Maret 2023. Saat itu, pihak pemerintah kab. Manggarai, melalui tim Internal Dinas kesehatan bidang P2P dan puskesmas Dintor melakukan kegiatan bebas pasung di wilayah kerja Puskesmas Dintor Kec. Satar Mese Barat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel