infopertama.com – Komnas HAM meminta Polda Sulteng melakukan Uji Balistik pasca tewasnya demontran dari Masyarakat mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti) Koalisi Gerak Tambang melakukan aksi demonstrasi pada Sabtu, (12/02/22).
Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Sulteng menutup tambang emas milik PT Trio Kencana yang memiliki lahan konsesi di Kec. Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan.
Seorang demonstran yang menolak aktivitas tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong, Sulteng, Erfaldi tewas kena terjangan peluru tajam.
Berdasarkan informasi yang Komnas HAM terima dari pihak keluarga, peluru itu masuk dari punggung belakang sebelah kiri dan menembus dada.
Pernyataan keluarga sesuai hasil visum Puskesmas Katulistiwa yang mengangkat peluru dari jenazah Erfaldi.
Menyikapi hal itu, Komnas HAM mengingatkan Polda Sulteng agar menempuh langkah ilmiah. Dan, melakukan uji balistik terkait tewasnya demonstran yang menolak tambang di Parigi Moutong.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Dedi Askary mengatakan langkah saintifik penting. Tujuannya, agar terdapat hasil pengujian ilmiah perjalanan peluru di ruang udara.
“Harus ada langkah saintifik yang kepolisian tempuh, sehingga ada hasil pengujian ilmiah terkait perjalanan peluru,” kata Dedi dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa uji balistik juga sangat penting guna membandingkan anak peluru yang di TKP dan senjata yang dicurigai.
Menurutnya, hal ini akan menentukan sosok pelaku penembakan berikut jarak dan jumlah tembakan yang dilepaskan.
“Akan menentukan siapa pelaku penembakan,” ujar Dedi.
Dedi mengingatkan agar Kapolda Sulteng memerintahkan anggotanya untuk mengambil sisa pembakaran di TKP. Benda-benda tersebut antara lain gas dan residu atau sebagai Forensik Gunshot Residue (GSR) dalam dunia balistik.
Menurut Dedi, partikel GSR bisa jumpai di permukaan tangan dan pelaku maupun di sekitar sumber tembakan.
“GSR ini hanya bisa bertahan lebih-kurang 6 jam saja,” tuturnya. (Redaksi)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel