Jokowi Capres 2024
Karena itu, kata Benny, jangankan melakukan, niat untuk mengamandemen UUD 1945 dengan tujuan melanggengkan kekuasaan presiden Jokowi periode ketiga, merupakan niatan yang salah menurut konstitusi.
“Oleh sebab itu, jangankan perbuatan, kehendak, keinginan untuk mengubah dengan maksud itu (3 periode) adalah keinginan yang bertentangan dengan konstitusi. Ini perlu saya tegaskan,” katanya.
Dia lalu mengatakan, jangan sampai muncul dugaan publik bahwa kelompok-kelompok pengusung ide 3 periode Jokowi menggunakan survei SMRC. Atau oleh kelompok-kelompok yang berkepentingan untuk mengusung Jokowi sebagai Capres 2024.
“Jangan sampai ada dugaan ini apa-apaan SMRC ini, jangan-jangan Jokowi atau kelompoknya Jokowi pakai untuk mengampanyekan Jokowi maju periode ketiga dan akan menang lagi. Saya berharap SMRC tidak masuk dalam barisan kelompok survey semacam ini,” kata Politisi asal NTT ini.
Benny kembali mengingatkan bahwa demokrasi di Indonesia adalah demokrasi konstitusional. Artinya, proses demokrasi mengikuti ketentuan yang ada dalam konstitusi.
Nah, konstitusi Indonesia mengatur pembatasan masa jabatan presiden sebanyak dua kali. “Oleh sebab itu saya selalu mengatakan bahwa demokrasi kita tidak absolut sifatnya,” ungkap Benny.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel