Medan, infopertama.com – Polda Sumut baru saja menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kini, pihak terkait telah menjebloskan 8 orang tersangka ke penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah. Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.
Langsung menangkap delapan orang tersangka kerangkeng maut tersebut dan membawanya ke Polda Sumut.
Adapun delapan tersangka kasus tewasnya tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.
“Nanti jelasnya akan dipaparkan,” ucapnya.
Sementara, Tiga Korban Meninggal
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin.
Namun baru membongkar dua makam, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik. Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng maut lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.
Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U terduga korban tewas penganiayaan.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi. Termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Peranginangin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin yang tak lain ketua DPRD Langkat.
Pemeriksaan Dewa Perangin-angin pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Sementara pemeriksaan Sribana Perangin Angin pada Sabtu 19 Maret lalu.
(Netty /Humas Polda Sumut)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â