Medan, infopertama.com – Polda Sumut baru saja menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng maut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kini, pihak terkait telah menjebloskan 8 orang tersangka ke penjara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah. Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.
Langsung menangkap delapan orang tersangka kerangkeng maut tersebut dan membawanya ke Polda Sumut.
Adapun delapan tersangka kasus tewasnya tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel