Labuan Bajo, infopertama.com – Pemerintah kabupaten Manggarai Barat, melalui Dinas Kesehatan mendesak pihak kontraktor pelaksana CV Watu Bakok agar segera membayar temuan BPK pada proyek Pembangunan gedung Puskesmas Tana Mori, kecamatan Komodo.
Sebagaimana diketahui, hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian berupa kurangnya volume pekerjaan gedung PKM Tana Mori. Adapun nilai temuan BPK itu ditaksir sejumlah Rp105.097.598,75- (Seratus lima juta, sembilan puluh tujuh ribu, lima ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh puluh lima sen) yang harus dibayar oleh pihak kontraktor, CV Watu Bakok.
Besaran hasil Audit BPK itu dikemukan kepala Dinas Kesehatan Manggarai Barat, Adrianus Ojo, S.Si.Apt belum lama ini via sambungan telepon dengan infopertama.com.
Ojo mengaku dirinya sudah bersurat resmi menegaskan pihak ketiga yakni CV Watu Bakok segera membayar hasil temuan BPK. Namun, Ojo tidak menjelaskan detail hasil temuan BPK dimaksud.
“Puskemas Tana Mori itu sudah ada hasil audit BPK-nya, ada ditemukan kekurangan pekerjaan dengan total Rp105 juta sekian. Saya juga sudah meminta PPKnya agar melakukan perbaikan kerusakan di sana (Puskesmas Tana Mori).” Ungkap Ady Ojo via sambungan telepon.
Ia menambahkan, jika Pihak CV Watu Bakok ini tidak mau mengindahkan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah prosedural yang pada akhirnya CV Watu Bakok diblacklist (Daftar Hitam) di dinkes Mabar.
Adapun salinan surat penegasan Dinkes Mabar kepada CV Watu Bakok tertanggal 27 Mei 2024 dengan Nomor : Dinkes.900/529/V/2024.
“Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, atas Sistim Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-Undangan Nomor : 43.B/LHP/XIX.KUP/04/2024, Tanggal 04 April 2024 atas Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2023, Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Tana Mori, diketahui terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan tersebut Senilai Rp105.097.598,75 (Seratus Lima Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah, Tujuh Puluh Lima Sen).”
“Sehubungan dengan Temuan tersebut, bersama ini ditegaskan kepada Saudara untuk segera membayar Temuan Kekurangan Volume Pekerjaan dengan nilai terlampir, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku dan segera menyetor ke Kas Daerah. Bukti Tindak lanjut segera disetor ke Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.” Bunyi penegasan Kadinkes Mabar, Ady Ojo dalam surat tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â