Dengan memperhatikan skor Nilai dalam rekomendasi dan skor nilai pada rekapitulasi telah terjadi perbedaan skor nilai kelulusan.
Maka dengan ini kami menyatakan.
1. Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE segera menarik kembali serta membatalkan rekomendasi tertanggal 15 Agustus 2022. Karena dalam penetapan skor nilai tidak memperhatikan 5 variabel tambahan yang diatur dalam PERBUP No. 26 Thn. 2022 yang selanjutnya rekomendasi tersebut dinyatakan Cacat Hukum.
2. Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE untuk segera mengeluarkan rekomendasi baru kepada 5 Desa. Yakni Desa Kajong, Desa Loce, Desa Toe, Desa Paralando, dan Desa Lemarang. Dan, dilampirkan dengan rekapitulasi nilai kelulusan tertanggal 18 Agustus 2022 yang telah mengikuti ketentuan 5 Variabel dalam PERBUP No. 26 thn. 2022 sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penilaian seleksi perangkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022.
3. Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE harus sepenuhnya menjamin asas Kebenaran, Keadilan dan Tanggung Jawab atas pernyataannya pada Jumat, tanggal 16 september tahun 2022 tentang pelimpahan Permasalahan ini kepada Dinas PMD Kabupaten Manggarai sebagai leading sektor. Yang mana pada waktu itu camat menyatakan akan mengutus stafnya ke Dinas PMD pada Senin, 19 September 2022 untuk mendapatkan informasi keputusan dari Dinas PMD terkait Permasalahan ini. Akan tetapi, Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE tidak konsisten dengan pernyataannya. Bukti inkonsistensi dari Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE dengan tidak membuat surat resmi ke Dinas PMD selaku Leading Sector atas polemik ini. Dalam konteks ini, klarifikasi lisan yang disampaikan Camat dalam pernyataannya, ditanggapi dengan klarifikasi lisan juga oleh Dinas PMD.
Baca juga: Istri Perangkat Desa di Blora Minta Potong Dana BLT BBM, Gubernur Ganjar Turun Tangan
4. Camat Reok Barat harus mempertanggungjawabkan rancangan manipulasi data yang ia lakukan. Indikasi manipulasi data yang dibuat oleh Camat Reok Barat dapat dilihat dari perbedaan data nilai hasil rekapitulasi Tim seleksi Kecamatan tertanggal 18 Austus 2022 dengan nilai versi Camat sendiri yang tertuang dalam surat rekomendasinya tertanggal 15 Agustus 2022.
Untuk desa Toe, desa Paralando, dan desa Lemarang, pihak pemerintah desa tidak kooperatif dalam memberikan informasi terkait surat rekomendasi Camat tertanggal 15 Agutus 2022. Sedangkan untuk desa Kajong dan desa Loce dokumen yang dimaksud terlampir.
5. Camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE segera menanggapi pernyataan sikap kami ini secara tertulis selambat-lambatnya tanggal 22 September 2022. Dan;
6. Apabila pernyataan sikap kami tidak diindahkan maka camat Reok Barat Tarsisius Ridus Asong, SE akan kami tuntut dan diproses melalui jalur hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel