Buronan Kasus Gratifikasi Izil Azhar Ditahan KPK

Jakarta, infopertama.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Panglima Gabungan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar alias Ayah Merin. Izil sebelumnya menjadi buronan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

Izil Azhar merupakan tangan kanan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Ia akan tahan selama 20 hari pertama usai penangkapannya pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama. Yakni terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1).

Perkara yang Menjerat Izil

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012. Saat itu, Irwandi sebagai Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Dalam perjalanan proyek itu, dugaannya, Irwandi menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya. Tugasnya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid,” kata Johanis.

Adapun peran Izil menjadi perantara penerimaan gratifikasi untuk Irwandi sejak 2008 hingga 2011. Izil menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel