Buronan Kasus Gratifikasi Izil Azhar Ditahan KPK

“Penyerahan uang melalui tersangka IA lakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011. Yaitu dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar. Hingga total berjumlah Rp32,4 miliar,” ucap Johanis.

Lokasi penyerahan uang terjadi di kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu pergunakan untuk dana operasional Irwandi dan Izil turut menikmati.

“Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh,” kata Johanis.

Kini, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Irwandi Yusuf telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti. Yakni terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Pada dakwaan, Irwandi disebut menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel