Bupati Nabit Dianggap Tidak Becus hingga Dugaan Adanya Jual Beli Jabatan, Ini Alasannya

Padahal Pemda Manggarai melalui Sekda Manggarai Fansy Jahang akan memanggil Tarsi R. Asong dan Sekcam Reok Barat Yos Sudarsono untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Namun, sampai saat ini belum juga ada pemanggilan.

“Memang kalau bupatinya tidak becus ya begini jadinya,” tegas Marsel.

Marsel menegaskan, masalah Camat Reok Barat Tarsi R. Asong memperpanjang dugaan KKN yang dilakukan Heri G. Nabit terutama dalam pengangkatan pejabat.

“Belum kasus Ratu Kemiri,” kata dia.

Langgar Ketentuan Hukum

Perda Manggarai Nomor 2 Thn. 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Thn. 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”

Yang perlu garisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai No. 2 Thn. 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai No. 1 Thn. 2016 tentang Perangkat Desa di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel