Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami peran adik Menkominfo Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate / Leksy (GAP), dalam perkara kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Pendalaman Peran Leksy Plate ini lantaran ia bukan berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) tapi sempat mendapat fasilitas dari program BTS Bakti Kominfo.
“Terkait GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut. Perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat, ataupun sebagainya,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Senin (15/5/2023).
Kuntadi menuturkan nantinya Kejagung akan menelusuri terkait fasilitas yang didapat Leksy Plate itu. Dia mengatakan Kejagung akan mengkonstruksi hal tersebut.
“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak. Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat sampai sejauh ini,” terangnya.
Kuntadi menyatakan, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka terkait perkara itu. Di mana, kelima tersangka juga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Lalu lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kuntadi menyatakan, pihaknya turut memeriksa Leksy Plate dalam kasus tersebut. Selain itu, Leksy Plate diketahui telah mengembalikan fasilitas uang Rp543 juta yang ia dapat dari program BTS Bakti Kominfo.
Leksy Plate disebut mendapat fasilitas uang dari program BTS Bakti Kominfo padahal dia bukan siapa-siapa di Komifo.

“Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tau itu diambil dari anggaran BAKTI,” terang Kuntadi saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (15/3).
Kuntadi menyatakan bahwa penyerahan uang tersebut kepada Leksy Plate tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, tidak ada ikatan hukum antara Leksy Plate dan Kominfo. Jadi, kata dia, uang tersebut harus dikembalikan.
“Saya rasa itu sudah materi penyidikan ya, saya nggak bisa menyampaikan di sini. Namun yang jelas sudah saya harus bawahi bahwa penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â