Bogor, infopertama.com – Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor oleh Pemerintah Kabupaten Bogor menuai sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Persoalan ini dinilai berpotensi mencerminkan masalah tata kelola keuangan daerah.
Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI Achmad Fauzi mengatakan persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kendala teknis.
“Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, pemerintah memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum yang terikat kontrak,” kata Achmad saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (6/1/2026).


Menurut dia, ketika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan diverifikasi melalui mekanisme yang sah, kewajiban pembayaran tidak dapat ditunda. Ada Regulasi yang menyebutkan kewajiban pengguna anggaran untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian kerja.
“Hal tersebut merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah di ubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Achmad.
Ia menegaskan, alasan administratif internal termasuk penyesuaian anggaran atau persoalan kas daerah. “Ini tidak dapat di jadikan dasar untuk menunda hak penyedia jasa,” kata Achmad.
Achmad Fauzi juga menyinggung kondisi struktural di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dalam waktu cukup lama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
