BPI KPNPA RI Nilai Telat Bayar Kontraktor Cerminkan Tata Kelola Pemkab Bogor

BPI KPNPA RI
Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI Achmad Fauzi (Ist)

“BPKAD memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kekosongan pejabat definitif tentunya berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, terutama pada kebijakan bernilai besar,” ujarnya.

Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.

“Keterlambatan pembayaran juga berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Apabila penundaan terjadi tanpa kejelasan dasar hukum dan batas waktu penyelesaian,” tegas Achmad.

“Jika negara telah menerima manfaat pekerjaan, tetapi hak penyedia belum dipenuhi tepat waktu, relasi hukum menjadi tidak seimbang,” sambungnya.

Selain itu, ia menilai persoalan tersebut layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Achmad.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikannya,” ujarnya, seperti dilansir akun TikTok Bogorplus, Senin (5/1).

Ajat menyatakan Pemkab Bogor menargetkan penyelesaian pembayaran kepada para kontraktor dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel