Melalui PKS ini, Maxim Indonesia Cabang Kupang akan menyediakan sarana dan prasarana dalam penyebarluasan informasi P4GN, seperti baliho, spanduk, banner, maupun merchandise sekaligus mengenalkan layanan produk dan jasa Maxim Indonesia ke masyarakat luas.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT Lia Novika Ulya menyampaikan bahwa pasca penandatanganan PKS, kedua pihak agar segera merealisasikan penyebarluasan informasi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Informasi tersebut akan dipasang dalam bentuk baliho yang juga mengenalkan layanan produk dan jasa Maxim Indonesia di titik-titik strategis, seperti Pantai Lasiana, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Bolok, Kantor BNNP NTT, Bundaran PU, dan Goa Monyet.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

