
”Selain itu, penggunaan struktur partai dan dukungan dari kader partai semestinya bisa mempermudah gerak caleg untuk menjangkau pemilih. Memang di tengah sistem pemilu proporsional terbuka semestinya partai tidak lepas tangan. Partai juga perlu mengonsolidasikan struktur dan kader untuk terlibat dalam kerja pemenangan caleg,” ujarnya.
Lebih dari itu, upaya untuk membangun dan membina relasi politik dengan kelompok berbasis massa kuat juga diperlukan. Misalnya, organisasi kemasyarakatan keagamaan, kelompok perempuan, kepemudaan, atau perkumpulan profesi juga dapat membentuk keterikatan yang kuat antara pemilih dan caleg. Langkah itu bisa jadi alternatif untuk menghindari politik transaksional
Transaksi mencurigakan
Kecenderungan politik transaksional di tengah pemilu berbiaya tinggi tidak bisa dilepaskan dari potensi penggunaan dana secara tidak sah.


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui, pihaknya melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan mencurigakan sejak masa kampanye dimulai. Meski tidak merinci hasilnya, ia menyebutkan ada banyak temuan terkait hal tersebut.
”Peningkatan pelaporan menjadi sangat masif saat ini. Kami menemukan kerawanan khususnya pada transaksi keuangan tunai,” kata Ivan, Kamis.

Pada September lalu, Ivan juga menjelaskan bahwa PPATK mengawasi ketat aliran dana kampanye Pemilu 2024. Pengawasan itu diperlukan karena PPATK masih menemukan peserta pemilu yang tidak memenuhi aturan yang ada di Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Salah satu indikasinya adalah adanya transaksi yang dilakukan di luar rekening khusus dana kampanye (Kompas, 16/9/2023).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
