![]() |
Foto: Istimewah |
Borong, infopertama.com – Pemerentah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kabupaten Manggarai Timur. Selain itu, Pemda Matim, NTT juga memaksimalkan dan memastikan pemanfaatan DBHCHT agar tepat sasaran.
Untuk itu, pemda Manggarai Timur menggelar rapat kordinasi dengan pihak Bea Cukai Labuan Bajo pada Kamis, (23/09/2021) di Aula Rapat Kantor Bupati Manggarai Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Tommy Hutomo menghadiri rapat koordinasi pembahasan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Boni H. Siregar membuka secara resmi rapat koordinasi tersebut.
Sementara Kasatpol PP Manggarai Timur, Yohanes S. Syukur sebagai pemimpin rapat. Dan, beberapa Kepala Dinas di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Timur hadir dalam rapat koordinasi itu.
Rapat koordinasi tersebut terselenggara atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dalam upayanya untuk memaksimalkan dan memastikan pemanfaatan DBHCHT tepat sasaran.
Selain itu, harapannya rapat koordinasi tersebut mampu memperkuat sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten dengan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok-rokok ilegal.
Terpisah, Kasatpol PP Manggarai Timur, Yohanes S. Syukur menerangkan bahwa ke depannya, Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan aktif tuk mendata semua jenis barang ilegal. Terutama rokok-rokok ilegal yang beredar di Manggarai Timur. Selain mendata, Pihaknya (Pol PP) juga akan menggelar operasi rokok ilegal bersama pihak Bea Cukai.
![]() |
Ruang Rapat Kordinasi anatara Pemda Matim dengan Bea Cukai Labuan Bajo |
Ketahui, selama ini, peredaran rokok ilegal marak terjadi di daratan Flores, terutama di Manggarai Raya (Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur).
Berikut adalah ciri pembeda antara rokok legal dan rokok ilegal:
✓Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.
✓Rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2020. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar.
✓Terkadang rokok ilegal juga ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh.
✓Karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya.
Berdasar pada ciri di atas, berikut daftar rokok ilegal yang marak beredar di Flores dan luput dari penindakan Bea Cukai Labuan Bajo. Di antaranya Rokok X9, Rastel Bold, Arrow, Cronos, Saga Bold, Thanos Bold, Cappucino Mild. Dari semua jenis rokok tersebut, menggunakan pita cukai SKT (Sigarate Kretek Tangan) 10 dan 12 batang. Kemudian pitu itu produsen tempelkan pada rokok dengan isi 20 batang dan jenis SKM (Sigarate Kretek Mesin). ***
(SinergiNews.id/infopertama.com)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel