infopertama.com – Seorang gadis berusia 15 tahun inisial S dirudapaksa paman tiri dan ayah kandung.
Sedikitnya korban mengalami tindak rudapaksa oleh paman dan ayah kandungnya di Lampung Tengah sebanyak 14 kali. Aksi bejat itu berlangsung sejak Desember 2023 hingga Juli 2024.
Kedua pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun tersebut kini ditetapkan tersangka setelah diamankan dan jalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dalam 2 tahap.
Pelaporan ayah kandung dengan nomor: LP/ B / 184/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 25 Juli 2024.
Lalu pelaporan paman tiri dengan nomor: LP/ B / 185/ VII / 2024 /SPKT /POLRES LAMPUNG TENGAH/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Juli 2024.
“Keduanya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah hari Jumat (26/7) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (28/7/2024).
Ali mengatakan, awal mula tindak pidana rudapaksa terjadi saat korban berada di kediaman paman tirinya bernama Sahrul Gunawan (19) Lampung Tengah pada 17 Desember 2023.
Dikatakannya, tersangka Sahrul sengaja mengajak korban menginap di rumahnya karena sudah ada niatan jahat.
Ali mengatakan, tersangka paman tiri memaksa korban melakukan hubungan suami istri meskipun korban menolak.
“Setelah kejadian tersebut, tersangka paman tiri atau Sahrul terus melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga sebanyak 8 kali,” kata Ali.
Ali melanjutkan, setelah lama memendam rasa takut dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut.
Diembat Ayah Kandung
Korban, kata Ali melaporkan perbuatan paman tirinya kepada ayah kandungnya yang bernama Supangat (39) pada Kamis (11/7/2024).
Namun, ucap Ali, respon sang ayah kandung justru tambah bejat, tak ubahnya seperti yang dilakukan oleh paman tirinya.
“Selang 9 hari setelah korban bercerita, sang ayah kandung malah merudapaksa anak kandungnya sendiri,” kata Ali.
Dikatakannya, sang anak pun yang niatnya mencari perlindungan dari sang ayah malah justru kembali menjadi korban.
Mirisnya, dengan tega tersangka ayah kandung berkali-kali merudapaksa buah hatinya sendiri. Aksi tersebut berlangsung dari Jumat (19/7) hingga Jumat (26/7) di rumah keduanya.
“Tersangka ayah kandung Supangat merudapaksa korban sebanyak 6 kali. Sehingga, total aksi rudapaksa yang dilakukan kedua tersangka sebanyak 14 kali,” ungkap Sayidina Ali.
Melihat kejadian tersebut, akhirnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mengambil tindakan dengan melaporkan kedua tersangka ke Polres Lampung Tengah.
Selain itu, katanya, korban pun kini mendapatkan perlindungan dan menjalani pemulihan trauma mental.
Ali mengatakan, tersangka ayah kandung diamankan hari jumat (26/7/2024) pukul 08.00 WIB, sementara tersangka ayah kandung ditangkap di hari yang sama pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut, kata Ali, kedua tersangka kini diamankan di Polres Lampung Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â