Cepat, Lugas dan Berimbang

Bejat Kelakuan Ayah Tiri di Manggarai Timur, Setubuhi Anak saat Ibunya Jualan Ikan di Pasar

Borong, infopertama.com – Sorang ayah tiri berinisial SW (32) yang merupakan warga Kecamatan Watunggene, Kab. Manggarai Timur berurusan dengan Aparat Kepolisian setempat.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan SW sebagai pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak perempuan 11 tahun.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si., dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023 menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 1 kali. Dan, tindak pidana persetubuhan sebanyak 3 kali kepada anak tiri yang berumur 11 tahun.

“Kejadian tersebut terjadi pada September 2022. Pelaku melakukan tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan pada saat ibu kandung korban tidak ada di rumah. Karena ibu kandung dari korban pergi menjual ikan pada siang hari.” Terang Kapolres Manggarai Timur.

Lanjut Kapolres, Pelaku mengancam akan membunuh korban apabila korban mengadu kepada ibu kandungnya, sehingga korban tidak berani mengadu.

Kapolres menjelaskan, kronilogi Tindak pidana ini terungkap pada saat ibu korban curiga terhadap pelaku. Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 wita saat ibu kandung korban sedang tidur siang di kamar bersama pelaku. Saat ibu korban tersadar pelaku tidak ada di kamar. Lalu, ibu korban melihat dari cela dinding melihat pelaku sedang mengendap ke kamar korban.

Karena ibu korban curiga, ibu korban membujuk korban untuk jujur. Sehingga, korban menceritakan semua yang telah terjadi bahwa korban dicabuli dan disetubuhi pelaku pada September 2022.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolres Mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal Pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D. Atau, kedua pasal 81 ayat (3) atau ke Tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor is tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

“Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban”. Imbau Kapolres Manggarai Timur.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â