Borong, infopertama.com – Kepala SMAN 5, Marselinus Junardi mebenarkan perihal keputusan mengeluarkan dua siswanya. Sebelumnya, media ini beritakan dua orang siswa SMAN 5 Kota Komba, yang beralamat di Ketang, desa Golo Tolang, kecamatan Kota Komba, Kab. Manggarai Timur, NTT harus mengurungkan niatnya melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Pasalnya, dua siswa kelas X tersebut diberhentikan/dikeluarkan dari sekolah mereka, pada (08/02/22).
Adapun dua siswa tersebut adalah Yohanes A. Syukur (Ancek) dan Yohanes M. Reldi (Reldi). Mereka secara resmi dikeluarkan/diberhentikan dari SMA Negeri 5 Kota Komba melalui surat Pemberitahuan dengan nomor: 422/390/SMAN 5 KK/ MN/II/2022 yang ditandatangani Kepala SMA Negeri 5 bapak Marselinus Junardi.
Dalam surat pemberitahuan itu, pihak sekolah menyatakan bahwa kedua siswa dikeluarkan dari sekolah.
“Dengan ini dinyatakan dikembalikan ke orang tua/keluar dari lembaga SMA Negeri 5 Kota Komba karena merusak fasilitas sekolah (saklar di ruang kelas X). Selanjutnya, lembaga SMA Negeri 5 Kota Komba siap membantu dalam hal administrasi apabila siswa/i yang bersangkutan ingin melanjutkan pendidikan (pindah) di sekolah lain.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel