Borong, infopertama.com – Dua siswa SMAN 5 Kota Komba, yang beralamat di Ketang, desa Golo Tolang, kecamatan Kota Komba, Kab. Manggarai Timur, NTT harus mengurungkan niatnya melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Pasalnya, pihak Sekolah SMAN 5 memberhentikan/mengeluarkan dua siswa kelas X tersebut dari sekolah mereka, pada (08/02/22).
Adapun dua siswa SMAN 5 tersebut adalah Yohanes A. Syukur (Ancek) dan Yohanes M. Reldi (Reldi). Mereka secara resmi dikeluarkan/diberhentikan dari SMA Negeri 5 Kota Komba melalui surat Pemberitahuan dengan nomor: 422/390/SMAN 5 KK/ MN/II/2022. Kepala SMA Negeri 5 bapak Marselinus Junardi menandatangani surat tersebut.
Dalam surat itu, ihwal pihak sekolah mengeluarkan kedua siswa ini hanya karena merusakkan saklar di ruang kelas X tempat Ancek dan Reldi bersekolah.
Paulus Nurdiman, Orang tua/wali dari siswa itu yang juga sebagai wakil ketua komite sekolah menyesali keputusan pihak sekolah. Menurutnya, pihak sekolah telah mengada-ada alasan tuk mengeluarkan Ancek dan Reldi dari sekolah itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel