Cepat, Lugas dan Berimbang

Ayah Biadab, Ditinggal Mati Istri Minta Jatah dengan Dua Putri Kandung

Bandung, infopertama.com – Jajaran Polresta Bandung mengamankan seorang ayah biadab berinisial DS (50), asal Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat karena telah merudapaksa anak putri kandung.

Pria tua DS asal Baleendah, Jawa Barat ini tak hanya merudapaksa satu, tapi dua putri kandung. DS tega melakukan rudapaksa anaknya sejak 2021, setelah istrinya meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo. “Pada tahun 2021, istri tersangka meninggal dunia. Pada saat istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya kepada anaknya,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).

Ia juga mengancam korban, kedua anaknya. “Sebab, kata tersangka, Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu. Siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku,” ucap Kusworo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan jerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun.

“Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban,” ucapnya.

Rudapaksa Anak Tertua dan Anaknya yang di Bawah Umur

Tersangka ternyata merudapaksa kakak tertua dan anaknya yang masih 15 tahun.

Kusworo mengungkapkan, tersangka merudapaksa anak tertua dengan dalih telah menafkahi korban dan adik-adiknya.

“Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga lakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” kata Kusworo.

Sementara korban kedua merupakan anaknya yang masih di bawah umur.

Putri Kandung
Tampang Ayah Bejat (DS) yang merudapaksa Dua Putri Kandung semenjak 2021 lalu pasca ditinggal Mati istrinya. (ist)

“Adapun modus yang ia lakukan adalah mengajarkan kepada anaknya, apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau,” kata Kusworo.

Kusworo melanjutkan, tersangka mengimbau anaknya tersebut dengan cara mempraktikkan langsung ke anaknya.

“Kemudian meraba daerah sensitif lainnya kepada korban,” katanya.

Tak hanya itu, banyak modus yang tersangka lakukan, seperti saat korban sedang tidur.

Selain itu, ia juga berpura-pura mengobati bisul. Ia berpura-pura mengobati bisul dengan membuka baju korban.

Terungkapnya kasus ini adalah saat korban yang berusia 15 tahun merasa tak nyaman dengan perbuatan tersangka.

“Maka dia menyampaikan kepada kakak-kakaknya,” kata Kusworo.

Kakaknya kemudian mengumpulkan semua saudaranya kandungnya. Diketahui, korban adalah delapan bersaudara.

Mereka lantas menegur tersangka untuk tidak melakukannya lagi.

“Namun tersangka tetap melakukan sehingga oleh kakak tertua melaporkan aksi bejat tersangka ke Polresta Bandung,” tuturnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â