Jakarta, infopertama.com – Gaji PNS kabarnya akan naik pada 2023 mendatang. Kalangan PNS kini merasa kenaikan gaji sudah harus dilakukan oleh pemerintah.
Sebab, sudah sekian lama gaji para abdi negara tersebut tidak pernaik naik.
Oleh karena itu, para PNS berharap di ujung pemerintahan Jokowi, bisa melakukan kenaikan gaji untuk para PNS.
Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali gaji PNS naik terjadi pada tahun 2019.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel