Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan putusan berupa teguran lisan terhadap seluruh hakim Konstitusi atas tindakan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Sanksi itu dikeluarkan MKMK melalui tiga putusan, yaitu Putusan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, Putusan Nomor 3 dan Putusan Nomor 4.
Dalam Putusan Nomor 5, hakim yang dikenai sanksi teguran lisan adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Pada Putusan Nomor 3, hakim yang mendapat teguran lisan adalah hakim konstitusi Saldi Isra dan delapan konstitusi lainnya terkait kebocoran informasi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pada Putusan Nomor 4, MKMK menjatuhkan teguran lisan terhadap hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim MK lainnya terkait kebocoran informasi RPH, serta teguran tertulis karena pernyataan di media massa yang dianggap merendahkan Mahkamah Konstitusi.
Tradisi tidak mengingatkan
Dalam Putusan MKMK Nomor 5, MKMK menyatakan enam hakim terlapor terbukti melanggar kode etik. Yakni dugaan adanya pembiaran yang kemudian menjadi tradisi bahwa memeriksa perkara yang berpotensi munculnya benturan kepentingan tidak dilakukan secara hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan.
MKMK menilai telah terbangun tradisi untuk menguji norma padahal dibaliknya terkandung muatan kepentingan yang bisa memberi manfaat bagi keuntungan pribadi.
“Pada puncaknya adalah potensi benturan kepentingan yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Peristiwa hukum sebagaimana terjadi di atas tentunya tidak akan terjadi seandainya setiap hakim konstitusi memiliki rasa sensitifitas yang tinggi dan waspada terhadap isu benturan kepentingan,” begitu bunyi putusan MKMK.
Selain itu, menurut MKMK, hilangnya budaya saling mengingatkan di antara sesama hakim apabila memang dirasakan adanya benturan kepentingan salah satu hakim berpotensi terlibat benturan kepentingan menjadi persoalan tersendiri.
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan pada angka 1,” bunyi putusan MKMK.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para Hakim Terlapor.”
Dalam putusan itu, MKMK juga menyatakan sembilan hakim konstitusi dianggap telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan ke 9 terkait kebocoran informasi, yang menyebut “keterangan rahasia yang diperoleh hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya dilarang dipergunakan atau diungkapkan untuk tujuan lain yang tidak terkait dengan tugas Mahkamah.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel