Sembilan hakim konstitusi itu dilaporkan kepada MKMK lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil putusan tentang batas usia minimal capres dan cawapres.
Dari total 21 laporan para hakim konstitusi, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
Jimly mengungkapkan bahwa seluruh hakim konstitusi yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, bermasalah.
“Independensi para hakim bersembilan ini kami nilai satu-satu,” kata Jimly.
Seluruh hakim konstitusi, kata Jimly, turut berperan pada masalah kolektif dalam bentuk pembiaran dan budaya kerja yang memungkinkan pelanggaran etik.
Padahal, menurut Jimly, setiap hakim konstitusi, tidak boleh saling mempengaruhi kecuali dengan akal sehat.
Kendati seluruh hakim bermasalah, Jimly mengakui Anwar Usman menjadi hakim yang memiliki masalah paling banyak.
Keterlibatan Anwar Usman dalam pengambilan putusan membuka jalan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Padahal, Wali Kota Solo itu belum genap berusia 40 tahun.
Jimly mengatakan MKMK membacakan putusan sebelum tenggat perubahan nama capres-cawapres pada Rabu, 8 November 2023 untuk memberi kepastian kepada masyarakat.
“Jauh lebih penting, bagaimana tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus meningkat mutu dan integritasnya,” kata Jimly.
Reaksi Ganjar Pranowo Terkait Putusan MKMK
Bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena terbukti secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Ya, saya hormati keputusannya,” ucap Ganjar kepada awak media di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dia juga yakin sanksi tersebut akan diuji untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hukum dari hakim yang memutus sebuah perkara disertai penilaian atas prosedur hukum acaranya.
“Saya hormati kan ada yang mengeksamen (sanksi teguran lisan),” jelas dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel