Bertentangan dengan Regulasi
Kebijakan Bupati Manggarai Heri Nabit mendapat sorotan publik di Manggarai. Selain karena sejauh ini publik belum mendapatkan alasan rasional di balik adanya kebijakan itu, hal yang lebih
penting ialah bahwa keputusan itu sangat bertentangan dengan aturan atau regulasi yang ada.
Jika dilihat pada aturan hukum kepegawaian, istilah nonjob itu sendiri memang tidak ditemukan. Namun, dengan merujuk pada Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) PP No. 53 Tahun 2010, jika istilah nonjob tersebut disamakan dengan istilah Pembebasan dari Jabatan, maka PNS yang dinonjobkan itu pada dasarnya
ialah orang yang telah melakukan pelanggaran dengan Kategori Hukuman
Disiplin Berat.
Pelanggaran-pelanggaran yang dapat
masuk dalam Kategori Hukuman Disiplin
Berat ini ialah seperti seorang PNS terbukti tidak setia dan taat kepada dasar negara, yakni Pancasila dan juga tidak taat dan tidak setia pada UUD 1945.
Kemudian, hal lain ialah bahwa PNS tersebut juga terbukti membocorkan rahasia jabatan, terbukti tidak memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas selama 41 sampai 45 hari kerja, terbukti tidak mencapai sasaran kerja kurang dari 25% sampai akhir tahun, dan lain sebagainya.
Apabila seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran dengan Kategori Hukum Disiplin Berat sebagaimana telah sebutkan di atas, hal itu harus diproses dengan melewati berbagai tahapan pemeriksaan tertentu.
Tahapan-tahapan pemeriksaan itu ialah
mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa. Kemudian dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan kesalahan, seorang PNS yang bersangkutan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan tertentu.
Sanksi yang dapat diberikan juga dilakukan secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat ialah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah nonjob sebagaimana dilakukan oleh Bupati Heri Nabit tersebut.
Namun terkait dengan sejumlah PNS yang dinonjobkan oleh Bupati Heri Nabit tersebut, semuanya diketahui tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan disiplin kepegawaian dan juga semuanya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa berkaitan dengan pelanggaran disiplin seperti itu.
Bahkan dari keterangan Kepala Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia (BKPDSM) Manggarai Maksi Tarsi pada Februari lalu, semua
pejabat yang dinonjobkan tersebut ialah PNS-PNS yang memiliki prestasi.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat tersebut ialah orang-orang yang berintegritas dan tidak sedang terkena hukuman apapun terkait bidang tugasnya masing-masing.
“Yang jelas mereka orang-orang berkinerja baik,” kata Maksi Tarsi sebagaimana diberitakan Viva pada Jumat (4/2) lalu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel