Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Antara Reformasi Birokrasi dan Politik Balas Dendam Heri Nabit

Reformasi Birokrasi
Bupati Manggarai dan Wakil Bupati Manggarai. Foto: Humas Pemda Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Polemik terkait sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang di-nonjob-kan oleh Bupati Manggarai Heribertus Nabit (Heri Nabit) masih terus bergulir di ruang publik.

Pasalnya, hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi yang masuk akal dan argumentatif dari adanya kebijakan pe-nonjob-an sejumlah pejabat yang berstatus PNS tersebut.

Sebagaimana diketahui, pejabat yang
dinonjobkan oleh Bupati Heri Nabit tersebut sebanyak 26 orang, 12 pejabat
Eselon III A dan 14 Eselon III B.

Secara lebih rinci, sejumlah pejabat yang dimaksudkan itu terdiri dari 3 orang kepala bagian, 4 orang camat, yakni Camat Reok Barat, Camat Reok, Camat Rahong Utara dan Camat Langke Rembong. Dan, sisanya terdiri dari sekretaris, KTU dan kepala bidang.

Keputusan nonjob itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dibacakan Bupati Heri Nabit saat pelantikan 139 pejabat administrator pada Rabu 2 Februari lalu di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Parahnya, dalam Surat Keputusan (SK)
yang diterima oleh sejumlah pejabat yang dinonjobkan tersebut, tidak ada poin yang menjelaskan atau menyebutkan alasan pemberhentian mereka dari jabatan administrator dan diangkat dalam jabatan pelaksana.

Sehingga sejauh ini, 25 pejabat yang di-nonjob-kan tersebut masih belum bisa melaksanakan tugas alias nganggur karena belum mendapatkan perintah untuk tugas di kantor pada OPD tertentu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel