infopertama.com – Mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh, kabarnya bebas hari ini (3/3/2022).
Keputusan tersebut datang dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM.
“Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan.” Beber Rika Aprianti, Kabag Humas Ditjen PAS dalam siaran persnya, melansir liputan6.com.
Rika menambahkan bahwa Angelina akan mengikuti program bimbingan lanjutan Balai Permasyarakatan Jakarta yang berlangsung selama 3 bulan.
Memenuhi Syarat Program CMB
Menurut Rika, Anggelina juga telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.
Sayangnya, Angelina tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana putusan majelis hakim.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel