Makasar, infopertama.com – Kasus pemerkosaan terhadap remaja putri oleh Oknum perwira polisi AKBP M menuai titik terang. AKBP M yang kini diamankan dan dimutasi ke Pamen Yanma Polda Sulsel mengaku menyesali perbuatannya. Perwira menengah itu dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Oleh Polda Sulsel sendiri, sudah menetapkan AKBP M sebagai tersangka, Jumat (4/3) lalu. Selama pemeriksaan di hadapan penyidik, AKBP M mengaku, sangat menyesali perbuatan dugaan asusilanya itu.
“Ya, menyesali dan mengakui,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Sabtu (5/3).
Dugaan AKBP M telah melakukan perbuatan asusila terhadap asisten rumah tangganya yang berusia 13 tahun di rumahnya di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho membenarkan penetapan status hukum oknum polisi yang pernah bertugas di Polairud Polda Sulsel itu.
“Sudah gelar perkara dan sudah tersangka,” katanya via telepon, Jumat (4/3).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel