Makasar, infopertama.com – Oknum perwira polisi AKBP M dipecat setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu terkait kasus dugaan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap remaja putri inisial IS (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
AKBP M telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP M dipecat dalam kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), sesuai putusan dalam sidang etik di Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.
“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran sebagai pelanggaran tercela.” Ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda Sulsel.
AKBP M juga terkena sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Resmi AKBP M dipecat, karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri,” ujar Kombes Afriandi.
Dia mengatakan proses sidang kode etik terhadap M berlangsung selama tiga jam lebih.
Agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi, pembacaan tuntutan, mendengarkan keterangan terduga. Dan, pembacaan putusan yang menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Merespons putusan sidang kode etik tersebut, M yang sebelumnya merupakan pejabat Dit Polairud, langsung menyatakan sikap akan mengajukan banding satu tingkat di atas Polda, yakni Mabes Polri.
“Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri,” terangnya.
Remaja putri berinisial IS berusia 13 tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah AKBP M sejak September 2021.
IS mengaku bahwa pelaku sudah merudapaksanya sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Modus AKBP M mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin. (antara/iP)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel