Cepat, Lugas dan Berimbang

AKBP M Dipecat, Tetapi Keputusan Akhir di Tangan Kapolri

AKBP M dipecat
Foto: Antara

Makasar, infopertama.com – Oknum perwira polisi AKBP M dipecat setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu terkait kasus dugaan pemerkosaan yang ia lakukan terhadap remaja putri inisial IS (13) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

AKBP M telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

AKBP M dipecat dalam kategori Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT), sesuai putusan dalam sidang etik di Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3).

Selanjutnya, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran sebagai pelanggaran tercela.” Ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang, di mapolda Sulsel.

AKBP M juga terkena sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel