“Menulis tentang agama sebaiknya juga tidak menyangkut dogma dalam agama tetapi lebih menyangkut pemahaman informasi umum tentang agama tertentu,” ungkapnya.
Kendati demikian, berkaca kasus ini, AHP khawatir muatan materi sebelumnya telah siswa terima sehingga memungkinkan terjadinya informasi sesat.
Sekalipun, dalam proses revisi buku PPKn kelas VII, Kemendikbud melibatkan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI).
“Seharusnya Kemendikbud melibatkan pakar atau ahli yang memang kompeten di bidangnya sejak awal penyusunan buku materi pelajaran,” kata Andreas.
Di sisi lain, AHP melihat permasalahan terkait materi buku pelajaran yang keliru bukan hanya terjadi pada buku PPKn soal konsep Trinitas dalam agama Kristen saja.
Persoalan serupa, kata dia, juga pernah terjadi sebelumnya meski dalam konteks materi yang berbeda.
“Kekeliruan dalam buku PPKn merupakan fenomena gunung es dari buruknya proses penyusunan buku materi pelajaran oleh Kemendikbud,” ujarnya.
“Penyusunan materi pelajaran seharusnya kerjakan secara ilmiah dan bertanggung jawab. Tidak boleh hanya sekadar proyekan yang menguntungkan sekelompok orang secara materi,” tambah AHP.
Oleh karena itu, AHP meminta seluruh buku materi pelajaran yang telah dicetak Kemendikbud untuk dikaji ulang dan diteliti secara seksama.
AHP menyebutkan, bukan tidak mungkin ada kekeliruan lainnya di buku pelajaran siswa sekolah bila menilik permasalahan yang terjadi saat ini.
“Kalau Pemerintah Pusat saja sudah menyampaikan ilmu pengetahuan yang tidak tepat, bukan tak mungkin generasi muda masa depan bangsa Indonesia bakal memiliki pemahaman sesat dalam memahami agama-agama yang ada di Indonesia,” ungkap dia.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel










