Ruteng, infopertama.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai melaksanakan kegiatan pelepasan objek pengadaan tanah sekaligus pemberian ganti kerugian kepada 503 persil bidang tanah untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5–6 (2×20 MW). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/3/2026).
Ganti kerugian tersebut mencakup sejumlah area strategis dalam proyek pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5–6, antara lain akses jalan menuju Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad G, jalur access road STA 0+000 hingga 7+200, serta tikungan access road yang menjadi bagian dari pengembangan infrastruktur proyek tersebut.
Salah satu pemilik tanah asal Desa Wewo, Ara Lambertus, menyampaikan bahwa nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai telah sesuai dengan harapan masyarakat pemilik lahan.
“Terus terang, bukan hanya uang ganti rugi tanah yang kami terima, tetapi jalan mulus yang akan dibangun oleh PLN dari simpang tiga Ponggeok menuju Desa Wewo menjadi kebanggaan kami semua. Nantinya kami juga yang akan menikmati jalan yang lebih baik itu,” ujarnya.
Lambertus menambahkan, sejak tahap sosialisasi rencana peningkatan akses jalan menuju lokasi pemboran PLTP Ulumbu Unit 5–6, masyarakat pemilik lahan telah menyampaikan dukungan terhadap rencana pembangunan tersebut karena warga menantikan hadirnya pasokan listrik yang semakin andal di wilayah Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







